Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji 2023-2024. Dua orang tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen. Mereka juga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.
KPK menduga bahwa Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama pada saat itu, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. KPK juga menduga bahwa Asrul memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.
Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. Sementara itu, Maktour meraih untung secara tidak sah hingga Rp27,8 miliar.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.