inihari
Peristiwa

Dokter nilai pembatasan medsos dukung tumbuh kembang anak

28 Mar 2026 2 mnt baca 3 sumber

Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Usia Di Bawah 16 Tahun Dukung Tumbuh Kembang

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti, Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah, dan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus.

Dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti menilai bahwa pembatasan akses media sosial dapat mendukung kesehatan anak, terutama dalam proses tumbuh kembang. "Agar tidak terpapar terus menerus layar elektronik (screen time)," kata Ni Luh Sukma Pratiwi Murti. Pembatasan ini juga dapat membantu meningkatkan interaksi antara anak dan orang tua, sehingga dapat memperkuat hubungan mereka.

Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah juga mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. "Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak termasuk penyandang disabilitas anak," ujar Salmah. Pembatasan ini juga dapat membantu mengurangi risiko kejahatan dan kekerasan di dunia siber, seperti perundungan siber, adiksi digital, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender daring, hingga paparan pornografi dan judi daring.

Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus juga mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. "Banyak kasus anak yang kami tangani, awalnya dari media sosial. Setelah berkenalan, kemudian berlanjut hingga ke arah seksualitas hingga berdampak terjadinya kehamilan meskipun korbannya masih anak usia SMP," kata Ketua JPPA Kudus Noor Haniah. Pembatasan ini dapat membantu mengurangi kasus pelecehan seksual dan kehamilan di kalangan anak usia SMP.

Dalam kesimpulan, pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun dapat mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan interaksi antara anak dan orang tua, dan mengurangi risiko kejahatan dan kekerasan di dunia siber. Pembatasan ini juga dapat membantu mengurangi kasus pelecehan seksual dan kehamilan di kalangan anak usia SMP.

Dilaporkan oleh Antara News, Media Indonesia, Republika · 3 sumber