inihari
Hukum & Kriminal

Kasus Bea Cukai, KPK sudah kirim surat panggilan untuk pengusaha rokok

31 Mar 2026 1 mnt baca 5 sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk beberapa pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengusaha rokok tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Pada saat itu, salah seorang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal. KPK juga mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Pengusaha rokok yang dipanggil sebagai saksi kasus Bea Cukai adalah Muhammad Suryo, Arief Harwanto, dan Johan Sugiharto. Mereka akan menjelaskan soal cukai dan akan diinterogasi di Gedung Merah Putih KPK. KPK juga memanggil lima orang pihak swasta sebagai saksi kasus Bea Cukai, termasuk LEH, ROK, BT, SP, dan EWW.

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus berusaha untuk mengungkapkan korupsi di lingkungan Bea Cukai dan memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil. KPK juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari korupsi dan memastikan bahwa keuangan negara digunakan dengan bijak.

Dilaporkan oleh Antara News, CNN Indonesia, Tempo Metro, Media Indonesia, Republika · 5 sumber