Kasus Korupsi Tambang Kejagung Tahan Samin Tan
Kasus Korupsi Tambang Kejagung Tahan Samin Tan
Kasus korupsi tambang yang melibatkan PT AKT Samin Tan (ST) telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli hukum. Pada bulan Maret 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa mengikuti KUHAP lama karena aturan peralihan yang menegaskan penggunaan KUHP baru.
Pendiri PT AKT Samin Tan, Samin Tan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik telah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama. Kasus ini melibatkan perusahaan yang memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017, tetapi tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.
Aktivitas ilegal ini terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Namun, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal.
Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. Pengamat intelijen Sri Rajasa mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat. "Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," katanya.
Namun, Rajasa mengenai informasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS harus dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum. "Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut," sambungnya.
Karena itu, ia menilai titik beratnya semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa berlangsung sampai 2025.
"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," ucap Sri Rajasa.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru. Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia. KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan bahwa implementasi KUHP baru tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.