Kejagung Geledah dan Bakal Sita Barang Bukti Terkait Kasus Samin Tan
Kejagung menggeledah 14 lokasi di empat provinsi, termasuk kantor induk dan tempat tinggal tersangka Samin Tan, dalam upaya menangani kasus korupsi tambang. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, serta kendaraan. Penyidik juga menelusuri aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara.
Samin Tan diduga menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin tetap melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut PKP2B sejak 2017.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perusahaan Samin dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun atas pelanggaran kawasan hutan. Namun, perusahaan tersebut tidak kunjung membayar denda tersebut.
Jaksa juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam membantu praktik tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Kejagung menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memproses perkara pidana, tetapi juga melakukan pemulihan aset untuk memulihkan kerugian negara. Dengan demikian, kasus korupsi tambang ini dapat ditangani dengan efektif dan efisien.