inihari
Hukum & Kriminal

KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

10 Apr 2026 1 mnt baca 7 sumber

Pada Sabtu malam, 11 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK sejak awal tahun.

Menurut informasi yang diperoleh, Bupati Tulungagung diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari permintaan yang tidak jelas, namun hanya mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari uang yang diduga telah diterima oleh Bupati Tulungagung.

Penangkapan Bupati Tulungagung ini merupakan salah satu contoh dari upaya KPK dalam mencegah dan menghilangkan korupsi di Indonesia. KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan sejak awal tahun, dan penangkapan Bupati Tulungagung ini merupakan salah satu hasil dari upaya tersebut.

Pada Minggu, pintu gerbang pendopo Kabupaten Tulungagung masih tertutup rapat setelah operasi tangkap tangan KPK. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tak satupun pihak luar diperkenankan masuk, termasuk saat kegiatan car free day yang biasanya selalu dibuka untuk memberi akses warga menikmati fasilitas umum.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak dapat mengakses area pendopo yang selama ini terbuka untuk umum, khususnya pada akhir pekan. Penutupan pintu gerbang utama dilakukan sejak Jumat petang atau sesaat setelah penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Dengan penangkapan Bupati Tulungagung ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menghilangkan korupsi di Indonesia. Penangkapan ini juga merupakan salah satu contoh dari upaya KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Dilaporkan oleh Tempo Metro, JPNN, Okezone, CNN Indonesia, Republika, Antara News, Media Indonesia · 7 sumber