KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam operasi yang dilakukan pada 10 April 2026, KPK menangkap 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung, yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Bupati Tulungagung langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Bupati Tulungagung kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, Bupati Tulungagung akan tetap ditahan selama 24 jam sebelum KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.
Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mencegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK telah melakukan beberapa operasi tangkap tangan sebelumnya, termasuk menangkap Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari tindakan korupsi yang merugikan.