KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dan berupaya menelusuri sumber dana yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka, apakah berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau terkait praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dokumen yang diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Praktik ini bermula saat GSW melantik para pejabat OPD pada Desember 2025. Pascapelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN dengan dalih jika mereka tidak mampu melaksanakan tugas.
Namun, terdapat kejanggalan dalam proses penandatanganan tersebut. Setelah memegang surat sakti tersebut, GSW mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. "Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ungkap Asep menggambarkan ancaman yang diterima para korban.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang, termasuk Bupati GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung). Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menyita beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton atau LV milik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat OTT, Jumat (10/4). Sepatu mewah ini viral di media sosial, memicu perbincangan luas. KPK menyayangkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjerat kasus THR Forkopimda, serupa dengan kasus eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPPOD menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah salah satunya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akibat dari persoalan biaya pilkada yang mahal.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditangkap KPK atas dugaan pemerasan dan pengaturan vendor alkes. Gatut diduga meminta uang miliaran dari pejabat setempat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang lelang di RSUD Tulungagung dan instansi lainnya.