inihari
Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Kuota Haji

30 Mar 2026 1 mnt baca 6 sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen haji khusus.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama. Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum yang ada di Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan beberapa orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK juga telah mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK akan terus menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus korupsi ini untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dan keuangan negara terlindungi.

Dilaporkan oleh Tempo Metro, Antara News, CNN Indonesia, Okezone, Republika, JPNN · 6 sumber