inihari
Hukum & Kriminal

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara

1 Apr 2026 1 mnt baca 4 sumber

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi divonis 5 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika PT Matahari Makmur Sejahtera mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2020. Dalam kasus ini, Jaka Sawaldi yang menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021 dan Jajang Prihono yang menjabat periode 2022–2025 diduga menyetujui permohonan tersebut tanpa melalui proses lelang. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 50 hari. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1 juta.

Kasus ini menunjukkan kegagalan pengawasan lembaga negara dalam mencegah korupsi. Dari reaktif menjadi pendekatan yang mengedepankan upaya promotif, preventif, dan kolaboratif. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Pihak penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dilaporkan oleh Okezone, Tempo Metro, Republika, Media Indonesia · 4 sumber