Respons Kejaksaan soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menangguhkan penahanan terhadap Amsal Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Menurut Habiburokhman, keputusan ini merupakan wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi penangguhan penahanan Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Selasa. "Kita doakan dalam putusan besok Amsal, juga bisa dibebaskan dari segala tuntut."
PN Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu pada Selasa ini. Sidang vonis terhadap Amsal dijadwalkan akan digelar pada Rabu (1/4). Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu.
KEJAKSAAN Agung telah menanggapi permohonan penangguhan penahanan atas videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Menurut Anang, Ketua Kejaksaan Agung, ada mekanisme hukum yang ditempuh dan permohonan tersebut dapat disampaikan di sidang vonis.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan dengan terdakwa ini, ya, silakan saja. Ada mekanisme hukum yang ditempuh. Kemarin tuntutan, berarti berikutnya pledoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa," kata Anang kepada wartawan di kantornya di Jakarta Selatan, Senin.
Dengan keputusan ini, Komisi III DPR RI berharap Amsal mendapatkan keadilan saat menjalani sidang putusan di PN Medan.