inihari
Kategori

Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji 2023-2024. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga bahwa mereka melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen. Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Dilaporkan oleh Antara News, CNN Indonesia, Okezone ยท 3 sumber
Bagikan
1 mnt baca
Reaksi