inihari
Kategori

Dokter nilai pembatasan medsos dukung tumbuh kembang anak
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti, yang menilai bahwa pembatasan akses media sosial dapat mendukung kesehatan anak dan meningkatkan interaksi antara anak dan orang tua. Pembatasan ini juga dapat membantu mengurangi risiko kejahatan dan kekerasan di dunia siber, seperti perundungan siber, adiksi digital, dan kehamilan di kalangan anak.
Dilaporkan oleh Republika, Media Indonesia, Antara News ยท 3 sumber
Bagikan
1 mnt baca
Reaksi