inihari

Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar Korupsi Lahan Transmigrasi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyita uang tunai senilai 214 miliar rupiah dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan transmigrasi.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyitaan aset tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis, 26 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kerugian negara yang sangat besar dalam proses pengadaan lahan untuk program transmigrasi.

Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari praktik korupsi yang menghambat pembangunan daerah dan merugikan hak masyarakat. Angka 214 miliar rupiah mencerminkan skala penyelewengan yang sangat serius di sektor pertanahan nasional.

Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi ini.

Dilaporkan oleh CNN Indonesia · 1 sumber

Komentar