
KAI Peringatkan Warga yang Memblokir Jalur Kereta Api di Lampung.
Meletakkan benda di atas rel kereta api bukan sekadar keisengan, melainkan tindakan kriminal berbahaya yang mengancam nyawa ratusan penumpang.
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional IV Tanjungkarang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat di wilayah Lampung untuk tidak memblokir jalur kereta api. Tindakan menaruh benda asing di atas rel merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal serta gangguan operasional perjalanan kereta.
Selain risiko sabotase keselamatan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sterilisasi jalur kereta api sangat krusial guna menjamin keselamatan transportasi publik dan kelancaran logistik nasional.
PT Kereta Api Indonesia akan memperketat pengawasan di sepanjang jalur rel dan tidak ragu memproses hukum siapa pun yang terbukti mengganggu operasional kereta api.
Dilaporkan oleh JPNN · 1 sumber