
Kejati Sulsel Telusuri Aset Pengusaha Kosmetik Ratu Emas
1 miliar. Ratu Emas divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi pada 19 Desember 2025. KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana Mira Hayati atau yang biasa dikenal sebagai Ratu Emas. Ia adalah pengusaha kosmetik yang mengedarkan produk skincare dengan kandungan berbahaya, seperti merkuri. Di pengadilan tingkat pertama, ia hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding.
Dilaporkan oleh Tempo Metro · 1 sumber