inihari
Kategori

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dalam kasus pengelolaan Plaza Klaten yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. Selain pidana penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp1 juta.
Dilaporkan oleh Media Indonesia, Republika, Okezone, Tempo Metro ยท 4 sumber
Bagikan
1 mnt baca
Reaksi