inihari

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Orangtua Jadi Kunci

Indonesia resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terhitung mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Melalui Peraturan Pemerintah Tunas, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia tersebut. Kebijakan ini diterapkan secara serentak guna menekan risiko penggunaan media sosial berlebih yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak.

PP Tunas hadir sebagai instrumen hukum bagi orang tua untuk melindungi anak dari berbagai ancaman serta dampak negatif di dunia maya. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.

Pengawasan akan terus diperketat dan peran aktif orang tua kini menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan implementasi aturan pembatasan ini.

Dilaporkan oleh Media Indonesia, Okezone · 2 sumber

Komentar