
Satgas Operasi Damai Cartenz menetapkan empat tersangka jaringan amunisi ilegal yang diduga terkait kelompok bersenjata/KKB di Papua.
Jenderal Faizal Ramadhani bertindak. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Papua. Polisi melakukan penindakan secara bertahap pada Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026.Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Ajun Komisaris Besar Polisi Andria, menjelaskan bahwa.
Dilaporkan oleh Tempo Metro · 1 sumber