inihari

Terakhir 31 Maret, Masih Ada 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK

Kurang dari empat hari menjelang tenggat waktu, lebih dari 94 ribu pejabat negara masih belum melaporkan kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hingga 26 Maret 2026, KPK mencatat baru 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN periodik tahun 2025. Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI kini mendesak KPK untuk segera mengumumkan daftar nama pejabat yang belum melapor agar tidak terkesan melindungi pihak tertentu.

Transparansi harta kekayaan merupakan instrumen krusial untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas para pemangku kebijakan publik di Indonesia.

Seluruh penyelenggara negara memiliki waktu hingga 31 Maret 2026 untuk memenuhi kewajiban hukum ini sebelum menghadapi sanksi administratif dan pengawasan ketat dari publik.

Dilaporkan oleh CNN Indonesia, Okezone · 2 sumber

Komentar