
Yayasan PPI: Negara lindungi anak di ranah digital lewat PP Tunas
Makassar (ANTARA) - Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan menyatakan negara menjaga masa depan generasi bangsa, dengan aturan perlindungan anak di ranah digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak."Kami memberikan dukungan penuh terhadap penerapan aturan khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) demi kebaikan anak-anak di masa mendatang," ujarnya di Makassar, Sabtu.Ia mengatakan aturan perlindungan anak di ranah digital sebagai langkah nyata negara dalam menjaga generasi masa depan bangsa.Menurut dia, kehadiran regulasi tersebut menjadi bukti bahwa negara semakin serius dalam memproteksi anak-anak dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi."Anak-anak merupakan aset penting dan bagian dari regenerasi bangsa yang.
Dilaporkan oleh Antara News · 1 sumber